Kebijakan dari KDM ini sangatlah dzalim karena mewajibkan vasektomi bagi penerima bansos bukan hanya reduktif, tapi berbahaya—seolah kemiskinan adalah kesalahan biologis, bukan kegagalan struktural. Ketimbang mengedukasi, pemerintah memilih memaksa, menjadikan tubuh warga miskin objek intervensi negara yang sewenang-wenang.
Selain itu, kebijakan KDM juga melanggar UU TPKS yang melarang pemaksaan kontrasepsi.
Hak untuk melanjutkan keturunan alias beranak itu salah satu HAK ASASI MANUSIA yg diakui Pemerintah Indonesia melalui UU No. 39/1999 tentang HAK ASASI MANUSIA.
Jangan lupa bahwa BANSOS adalah kewajiban negara, bentuk pemenuhan Pasal 34 UUD 1945. Emang udah HAM-nya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dapet bansos.